Pasal 11
BAB 3 — PERUBAHAN KEGIATAN DAN JENIS USAHA SERTA CARA PENGELOLAAN USAHA
(1) Setiap pemegang saham yang tidak menyetujui perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berhak meminta kepada Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah atau meminta kepada Emiten atau Perusahaan Publik agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang
bersangkutan tidak menyetujui tindakan Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah atau tidak menyetujui tindakan Emiten atau Perusahaan Publik, yang merugikan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek, harga pelaksanaan pembelian paling sedikit sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai independen; b. dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak diperdagangkan atau dihentikan sementara perdagangannya, harga pelaksanaan pembelian paling sedikit sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau c. dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, harga pelaksanaan pembelian paling sedikit sebesar harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS perubahan anggaran dasar. (2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah atau Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, pemegang saham yang mengusulkan perubahan anggaran dasar wajib membeli sendiri atau mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
