Pasal 10
BAB 3 — PERUBAHAN KEGIATAN DAN JENIS USAHA SERTA CARA PENGELOLAAN USAHA
Pemanggilan RUPS dalam rangka perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pemanggilan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan informasi tambahan sebagai berikut: a. usulan RUPS untuk mengubah anggaran dasar berasal dari pemegang saham; b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha; c. rencana kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha setelah perubahan anggaran dasar; d. cara penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak setuju atas perubahan anggaran dasar; dan e. penjelasan bahwa perubahan anggaran dasar hanya berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan RUPS dan Menteri yang berwenang.
