POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 42
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, LJK tetap menerapkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor jasa keuangan.
