POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 41
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
