POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 30
BAB 8 — PELAPORAN
Entitas Utama dinyatakan terlambat menyampaikan laporan profil Risiko terintegrasi apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
