POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 29
BAB 8 — PELAPORAN
Bagi Entitas Utama berupa bank yang telah menyampaikan laporan profil Risiko terintegrasi secara berkala, bank dianggap telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan profil Risiko konsolidasi secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
