Pasal 46
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
(1) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau ayat (3) dapat dilakukan melalui hibah atau penjualan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha. (2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus: a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dan ayat (3);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD; dan c. pihak yang menerima pengalihan tidak memperoleh hak sebagai pemegang saham, yaitu:
- hak suara tidak diperhitungkan dalam RUPS;
- hak suara tidak diperhitungkan dalam penentuan kuorum RUPS; dan
- dividen tidak diserahkan sampai dengan kepemilikan saham dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
