POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 45
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c tidak mengalihkan seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan: a. jangka waktu larangan kepada Pihak Utama ditetapkan ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak menghilangkan kewajiban untuk mengalihkan saham; dan b. pembayaran dividen ditunda sampai dengan Pihak Utama pengendali mengalihkan kepemilikan saham.
