Pasal 33
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi: a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
- memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
- memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Penyelenggara IAKD;
- memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang baik; dan/atau
- memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap; c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat Penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. menghambat atau mengganggu:
- upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD; dan/atau j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
