POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 32
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap: a. Pihak Utama; atau b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai
pengaruh terhadap Penyelenggara IAKD pada saat dilakukan penilaian kembali. (2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu.
