POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM...
Pasal 15
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada masyarakat.
