POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM...
Pasal 14
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
