POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 99
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian: a. terhadap rencana penutupan Kantor yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
