Pasal 100
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank yang telah memperoleh persetujuan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana penutupan kantor melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web Bank; dan/atau c. akun media sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri. (2) Bank melaksanakan penutupan kantor Bank paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) Bank tidak melaksanakan penutupan kantor, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (5) Bank wajib menyampaikan kepada OJK dokumen bukti penyelesaian: a. hak dan kewajiban Kanwil kepada pihak lain; b. hak dan kewajiban KC kepada nasabah dan/atau pihak lain; atau c. hak dan kewajiban Kantor di Luar Negeri kepada nasabah dan/atau pihak lain, serta salinan persetujuan penutupan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif penutupan Kanwil, KC, atau Kantor di Luar Negeri. (6) Dalam hal penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Dalam hal penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 batal dilaksanakan dan Bank telah mengumumkan rencana penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengumumkan pembatalan penutupan paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; b. situs web Bank; dan/atau c. akun media sosial resmi Bank.
