POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 96
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank dapat melakukan pemindahan sementara alamat kantor Bank karena keadaan kahar atau pertimbangan lain. (2) Bank wajib menginformasikan pemindahan sementara alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat tanggal pelaksanaan pemindahan sementara.
(3) Dalam hal pemindahan sementara alamat kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali beroperasi pada alamat sebelumnya, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif beroperasi pada alamat sebelumnya. (4) Pemindahan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.
