Pasal 95
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat: a. KP yang tidak mengakibatkan perubahan tempat kedudukan dalam anggaran dasar; b. Kanwil dalam provinsi yang sama; c. Kantor di Luar Negeri dalam kota yang sama; d. KC; e. KCP; atau f. KF yang melakukan kegiatan operasional, kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat. (2) Bank wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web Bank; dan/atau d. akun media sosial resmi Bank, paling singkat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank wajib menginformasikan rencana pemindahan alamat KF yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif pemindahan alamat. (4) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, Bank wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib mengumumkan pembatalan rencana pemindahan alamat kantor melalui: a. pemberitahuan di lokasi kantor; b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA; c. situs web Bank; dan/atau d. akun media sosial resmi Bank, paling lama pada tanggal efektif pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
