POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 83
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) KF dapat melakukan kegiatan operasional atau melakukan kegiatan selain operasional. (2) Bank wajib melaporkan pembukaan KF kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KF. (3) Bank wajib menggabungkan laporan keuangan KF dengan laporan keuangan KC atau KP sejak tanggal pembukaan KF.
