POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 82
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) KCP dapat berbentuk permanen atau berpindah. (2) Pembukaan KCP hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan OJK. (3) Surat penegasan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa persetujuan atas Rencana Bisnis Bank. (4) Bank wajib melaporkan pembukaan KCP kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCP. (5) Bank wajib menggabungkan laporan keuangan KCP dengan laporan keuangan KC sejak tanggal pembukaan KCP.
