POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 78
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Bank harus melaksanakan pembukaan Kanwil paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK. (2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) Bank tidak melaksanakan pembukaan Kanwil, persetujuan OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (4) Bank wajib melaporkan pembukaan Kanwil kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan Kanwil.
