POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 77
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kanwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, OJK melakukan penelitian: a. terhadap rencana pembukaan Kanwil yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
