Pasal 62
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diajukan oleh Bank kepada OJK disertai dengan dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan OJK dengan mempertimbangkan antara lain: a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan b. wawancara terhadap calon anggota DPS. (3) Calon anggota DPS Bank yang telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh RUPS paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK. (4) Dalam hal calon anggota DPS yang telah disetujui OJK belum diangkat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK dinyatakan batal dan tidak berlaku. (5) Bank wajib menginformasikan pengangkatan anggota DPS kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif disertai dengan notulen RUPS.
