POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 61
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Bank wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menduduki jabatannya. (2) Pengajuan calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA. (3) Pengangkatan anggota DPS oleh RUPS berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
