POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 37
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Pemegang saham dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Bank. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemegang saham yang menjadi Direksi atau pegawai Bank.
