POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 36
BAB 5 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Pihak yang menjadi PSP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
