POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 144
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Berdasarkan pengelompokan Bank menjadi 4 (empat) KBMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kewajiban pembentukan capital conservation buffer yang berlaku untuk Bank yang termasuk dalam BUKU 3 dan BUKU 4 menjadi berlaku untuk Bank yang termasuk dalam KBMI 2, KBMI 3, dan KBMI 4.
