Pasal 138
BAB 13 — PENGELOMPOKAN BANK
(1) Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, Bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI: a. KBMI 1 merupakan Bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); b. KBMI 2 merupakan Bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah); c. KBMI 3 merupakan Bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan d. KBMI 4 merupakan Bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah). (2) KBMI untuk unit usaha syariah didasarkan pada Modal Inti bank umum konvensional yang menjadi induknya.
