Pasal 137
BAB 12 — PENYAMPAIAN PERIZINAN DAN LAPORAN
(1) Penyampaian terkait: a. permohonan untuk memperoleh izin dan/atau penyampaian informasi dan dokumen terkait perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17, Pasal 76 ayat (2), Pasal 79 ayat (2), Pasal 84 ayat (3), Pasal 88 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (2), Pasal 94 ayat (6), Pasal 95 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 98 ayat (2), Pasal 100 ayat (6), Pasal 101 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 106 ayat (2), ayat (3), Pasal 110 ayat (2), Pasal 116 ayat (1), Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1), disampaikan melalui sistem perizinan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan; atau b. pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pasal 73 ayat (2), Pasal 78 ayat (4), Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (4), Pasal 83 ayat (2), Pasal 86 ayat (5), dan/atau Pasal 89 ayat (5), disampaikan melalui sistem pelaporan OJK dengan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK, dan jangka waktu pelaporan disesuaikan pada periode laporan dimana pelaksanaan aktivitas yang dilaporkan telah terealisasi efektif. (2) Penyampaian terkait: a. informasi dan/atau data selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. dalam hal sistem perizinan dan/atau sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau terdapat keadaan kahar, dilakukan melalui sistem persuratan OJK. (3) Dalam hal sistem persuratan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat keadaan kahar, penyampaian dilakukan secara luring kepada OJK.
(4) Penyampaian permohonan untuk mendapatkan izin, penyampaian laporan, dan penyampaian informasi dan/atau data secara daring dan luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
