POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 133
BAB 11 — SINERGI PERBANKAN
(1) Bank dapat melakukan Sinergi Perbankan. (2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sinergi:
a. Bank dengan Bank atau bank umum konvensional dalam struktur kelompok usaha bank; b. PSP berupa Bank atau bank umum konvensional dengan Bank; atau c. Bank sebagai perusahaan induk terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sebagai perusahaan anak.
