POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 132
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Bank atau KPBLN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), Pasal 127 ayat (1), ayat (3), Pasal 130 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 131 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank atau KPBLN telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2), Pasal 127 ayat (1), ayat (3), Pasal 130 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 131, pihak utama atau pemimpin KPBLN dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama Bank sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
