Pasal 123
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal seluruh hak dan kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf c telah diselesaikan, Direksi Bank mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada OJK, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) OJK menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (4) Setelah OJK menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank melaksanakan proses pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan OJK, apabila dikemudian hari masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, kewajiban dimaksud menjadi tanggung jawab pemegang saham Bank.
