Pasal 122
BAB 10 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) OJK menerbitkan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (2) Bank yang telah mendapat persetujuan persiapan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank; b. mengumumkan rencana pencabutan izin usaha serta rencana penyelesaian hak dan kewajiban Bank melalui surat kabar harian berbahasa INDONESIA, situs web Bank, dan/atau akun media
sosial resmi Bank, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dari OJK; c. segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban Bank sesuai jadwal penyelesaian; dan d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian hak dan kewajiban Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
