POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 74
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak perlu disesuaikan dengan Pasal 61 ayat (1) huruf a dan b. (2) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
