POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 71
BAB 7 — HAPUS BUKU DAN HAPUS TAGIH
(1) Hapus buku atau hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hanya dapat dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan. (2) Bank wajib menatausahakan dokumen mengenai upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku atau hapus hak tagih. (3) Bank wajib menatausahakan data dan informasi mengenai Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan yang telah dihapus buku atau dihapus tagih. www.djpp.kemenkumham.go.id
