POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 70
BAB 7 — HAPUS BUKU DAN HAPUS TAGIH
(1) Hapus buku atau hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap Aset Produktif yang telah didukung perhitungan CKPN sebesar 100% (seratus perseratus) dan kualitasnya telah ditetapkan macet. (2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Aset Produktif (partial write off). (3) Hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun seluruh Aset Produktif. (4) Hapus tagih terhadap sebagian Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan atau dalam rangka penyelesaian Pembiayaan.
