POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 68
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan, apabila: a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56; b. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha nasabah; c. nasabah tidak melaksanakan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan (wanprestasi); dan/atau d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
