POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 65
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara. (2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
