POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 56
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk: a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; atau b. menghindari peningkatan pembentukan PPA, tanpa memperhatikan kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).
