POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum...
Pasal 55
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar; dan b. nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi. (2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain:
- perubahan jadwal pembayaran;
- perubahan jumlah angsuran;
- perubahan jangka waktu;
- perubahan nisbah dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah;
- perubahan PBH dalam Pembiayaan Mudharabah atau Pembiayaan Musyarakah; dan/atau
- pemberian potongan; c. Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain:
- penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank;
- konversi akad Pembiayaan; dan/atau
- konversi Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara pada perusahaan nasabah.
