Pasal 23
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas DPPK wajib: a. bertanggung jawab penuh atas pengawasan DPPK; b. memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun; c. memastikan pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik; d. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen; e. memastikan bahwa Pengurus DPPK telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal DPPK, fungsi audit eksternal, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; f. memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku; g. menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja yang melakukan fungsi audit internal DPPK, fungsi audit eksternal, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; h. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat menganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;
i. mengawasi Pengurus DPPK dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. memastikan bahwa DPPK memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Dewan Pengawas, DPS, Pengurus, dan seluruh karyawan; dan k. menyusun laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
