Pasal 20
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Anggota Dewan Pengawas DPPK wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; b. mampu bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; c. mampu bertindak untuk kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. mendahulukan kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan DPPK, Peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi DPPK.
