Pasal 19
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas DPPK wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari wakil Pemberi Kerja dan wakil Peserta dengan jumlah yang sama. (2) Anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan oleh Pendiri berdasarkan usulan dari Peserta. (3) Anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari Peserta aktif di DPPK. (4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas DPPK yang mewakili Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu) orang dan jumlah pensiunan lebih dari 50 (lima puluh) orang maka paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas DPPK yang mewakili Peserta adalah pensiunan yang masih menerima manfaat pensiun secara berkala. (5) Mekanisme penyampaian usulan dari Peserta dan penetapan Pendiri atas anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (6) Anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat bertindak mewakili kepentingan Peserta. (7) DPPK wajib mengkomunikasikan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari wakil Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Peserta. (8) Paling sedikit separuh dari jumlah Dewan Pengawas DPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (9) Seluruh Dewan Pengawas DPPK harus memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya.
