POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. (2) Direksi wajib menyampaikan penjelasan atas Rencana Bisnis kepada: a. pemegang saham BPR dan BPRS; dan b. seluruh jenjang organisasi pada BPR dan BPRS.
