POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan: a. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; dan b. prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat. (2) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan prinsip syariah.
