POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 16
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru untuk BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang memerlukan persetujuan dan/atau dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kegiatan usaha bank perkreditan rakyat. (2) Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru untuk BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i paling sedikit memuat: a. rencana penerbitan produk baru; dan b. rencana pelaksanaan aktivitas baru.
