POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang RENCANA BISNIS BANK PERKREDITAN RAKYAT...
Pasal 15
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h paling sedikit memuat: a. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; dan b. rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat:
- rencana rekrutmen sumber daya manusia;
- rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan 3) rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.
