Pasal 9
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif wajib: a. menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai permasalahan yang dihadapi; b. menyampaikan realisasi rencana tindak (action plan); c. menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap; dan d. melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal- hal tertentu yang ditetapkan oleh OJK. (2) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik ditetapkan dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank selain Bank Sistemik dan/atau PSP wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank selain Bank Sistemik.
