Pasal 8
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan intensif wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK. (2) Tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. menghapusbukukan kredit atau pembiayaan atau penyaluran dana yang tergolong macet dan
memperhitungkan kerugian Bank selain Bank Sistemik dengan modal Bank selain Bank Sistemik; b. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah, atau imbalan kepada pihak terkait; c. tidak melakukan pembayaran kembali atau pelunasan instrumen modal inti tambahan atau instrumen modal pelengkap; d. tidak melakukan atau menunda distribusi laba; e. memperkuat atau menambah modal Bank selain Bank Sistemik termasuk melalui setoran modal; f. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh OJK; g. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru; h. tidak melakukan atau membatasi pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru; i. menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank selain Bank Sistemik kepada bank dan/atau pihak lain; j. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor; k. tidak melakukan kegiatan usaha tertentu; l. menutup jaringan kantor Bank selain Bank Sistemik; m. tidak melakukan transaksi antar bank; n. melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan bank lain; o. mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank selain Bank Sistemik; p. menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank selain Bank Sistemik kepada pihak lain;
q. menjual Bank selain Bank Sistemik kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank selain Bank Sistemik; r. menempatkan pengelola statuter; dan/atau s. tindakan pengawasan lain.
