POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan OJK ini: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5190); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
