POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 26
BAB 5 — Pengawasan Bursa Karbon
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. (2) Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penyelenggara Bursa Karbon; b. infrastruktur pasar pendukung Perdagangan Karbon; c. pengguna jasa Bursa Karbon; d. transaksi dan penyelesaian transaksi Unit Karbon; e. tata kelola Perdagangan Karbon; f. manajemen risiko; g. perlindungan konsumen; dan h. Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
