Pasal 25
BAB 4 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERNAL PENYELENGGARA BURSA KARBON
Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f terdiri atas: a. pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, paling sedikit memuat:
persyaratan untuk menjadi pengguna jasa;
prosedur untuk menjadi pengguna jasa;
hak, kewajiban, dan/atau larangan pengguna jasa termasuk kewajiban pengguna jasa untuk melaporkan penyelesaian atas transaksinya kepada Penyelenggara Bursa Karbon;
pemeriksaan kepada pengguna jasa;
biaya;
laporan; dan
sanksi kepada pengguna jasa; b. Unit Karbon yang diperdagangkan, paling sedikit memuat:
kriteria Unit Karbon yang diperdagangkan;
prosedur registrasi atas Unit Karbon yang akan diperdagangkan; dan
biaya; c. perdagangan Unit Karbon, paling sedikit memuat:
tata cara perdagangan Unit Karbon;
waktu perdagangan;
ketentuan yang menjamin perdagangan Unit Karbon di Penyelenggara Bursa Karbon yang wajar berdasarkan mekanisme pasar;
tata cara penyelesaian transaksi;
ketentuan yang menjamin tersedianya informasi pasar yang akurat, aktual, penyebarannya cepat, dan luas;
penggunaan sistem perdagangan utama dan cadangan;
penghentian perdagangan, kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat; dan
biaya transaksi; dan d. pengawasan perdagangan, paling sedikit memuat:
parameter pengawasan perdagangan, termasuk parameter penghentian perdagangan atau pengguna jasa; dan
tindakan yang diambil dalam hal terdapat adanya indikasi perdagangan yang tidak wajar termasuk penghentian sementara perdagangan.
